6:27 pm - Wednesday May 22, 2013

Disaat Pungutan Sekolah Haram Hukumnya! (Ngudarasa tentang Permendikbud No.60 Tahun 2011)

banner Disaat Pungutan Sekolah Haram Hukumnya! (Ngudarasa tentang Permendikbud No.60 Tahun 2011)

MAJI 259x300 Disaat Pungutan Sekolah Haram Hukumnya! (Ngudarasa tentang Permendikbud No.60 Tahun 2011)MAJI 259x300 Disaat Pungutan Sekolah Haram Hukumnya! (Ngudarasa tentang Permendikbud No.60 Tahun 2011)

Kita tentu masih ingat bahwa salah satu isi dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional adalah “Memacu keterlibatan orang tua/wali murid untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.” Partisipasi orang tua murid dalam UU ini bukan hanya diharapkan, tapi sudah setengah diwajibkan untuk dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan pada satu lembaga.

Munculnya Permendikbud No.60 ini kembali membuktikan tentang tumpang tindihnya undang-undang dan peraturan pendidikan yang berlaku di negeri ini, sekaligus membuktikan ungkapan yang berbunyi “ganti menteri ganti pula kebijakan”. Dampak dari ketidakkonsistennya pelaksanaan UU dan Peraturan yang ada, dan dampak dari kebijakan yang berubah-ubah tersebut mungkin tidak terasa bagi para pejabat di atas yang hanya melakukan evaluasi berdasarkan angka-angka. Tapi tidak demikian halnya dengan pelaksana pendidikan yang ada di lapangan. Guru-guru, utamanya yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dibuat bingung dan seolah dibuat permainan layaknya boneka. Tatkala kesadaran masyarakat terhadap pendidikan masih rendah, mereka diperintahkan untuk rajin melakukan sosialisasi dan mendorong terbangunnya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Namun, setelah kesadaran masyarakat berhasil dibangun, dan  partisipasi masyarakat berhasil dihimpun untuk dijadikan salah satu motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan, justru mereka dilarang untuk memberdayakan potensi tersebut.

Kecewa! Hanya kata itu mungkin yang dapat dilontarkan oleh rekan-rekan Kepala Sekolah, karena turunnya Permendikbud No.60 bukan hanya memberangus kerja keras mereka selama ini, tapi juga memberikan cukup banyak Pe-Er yang terkait dengan program-program sekolah. Sebab bagaimanapun juga, munculnya Permen tersebut memaksa mereka untuk merencanakan ulang RAPBS yang semula menganggarkan suatu program dari partisipasi orang tua/wali murid.

Untuk mengurangi kekecewaan tersebut, mungkin ada baiknya jika mengetahui latar belakang dikeluarkannya Permen tersebut. Keluarnya peraturan tersebut sebenarnya dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. Pungutan tersebut menjadi sorotan tajam disebabkan ketidaktransparannya penggunaan anggaran, serta dipukul ratanya nilai pungutan tanpa membedakan siswa dari keluarga miskin atau siswa dari keluarga yang ekonominya mapan.

Menurut data yang masuk ke Depdikbud, jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah tersebut berbagai macam, mulai dari pungutan untuk seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Terkait dengan hal itu, Kemendikbud meliris informasi berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbud di 675 SD/MI dan SMP/MTs. di 33 provinsi, selama priode penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012. Keberadaan pungutan seragam sekolah paling banyak dilapokan dengan prosentase 46,7 %, disusul pungutan buku atau LKS (14,2 %), pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3 %), pungutan administrasi pendaftaran (2,3 %), pungutan SPP (1,9 %), pungutan biaya ekstrakurikuler (1,3 %), serta pungutan pengadaan alat kelengkapan laboratorium, dan pungutan biaya kegiatan masa pra orientasi siswa (masing-masing 0,3 %).

Kebenaran hasil pemantauan Kemendikbud sebagaimana tersebut diatas harus kita akui memang terjadi di beberapa lembaga sekolah yang ada, bahkan di sekolah-sekolah yang ada di sekitar kita. Itu sebabnya, sedikit banyak kita harus memaklumi terhadap keluarnya peraturan tersebut. Namun kekecewaan memang tetap tidak bisa kita sembunyikan, karena isi dari peraturan tersebut “nggebyah uyah” atau menyamakan posisi dari seluruh sekolah yang ada. Padahal jauh lebih banyak sekolah yang melaksanakan UU Sisdiknas dalam menghimpun dana hasil dari partisipasi orang tua siswa, juga lebih banyak sekolah yang justru memberikan seragam plus buku, LKS dan peralatan sekolah gratis bagi siswa yang tidak mampu.

Jika kita mengulas lagi tentang persoalan pendidikan yang ada, utamanya di kabupaten Jember adalah persoalan kurangnya tenaga pendidik. Pernahkah orang-orang pusat sana membayangkan tentang bagaimana repotnya pihak sekolah untuk dapat melaksanakan KBM di enam kelas yang berbeda atau bahkan lebih dengan hanya 2 – 3 guru PNS dan pelaksanaan KBM dilakukan di ruang kelas yang hampir roboh? Mereka pasti sepakat jika pihak sekolah pada akhirnya mengangkat guru sukwan untuk membantu menggerakkan mobilitas sekolah. Tapi, apa mereka juga berpikir bahwa untuk menggaji guru-guru sukwan tersebut dibutuhkan dana, sementara dana BOS yang ada terlalu kecil karena sedikitnya murid, dan dana itupun sebagian juga habis untuk renovasi ringan bangunan sekolah yang hampir setiap bulan dilakukan karena usia bangunan memang sudah cukup tua serta tidak pernah tersentuh bantuan rehabilitasi total.

Masih banyak sebenarnya persoalan pendidikan yang mendasari kekecewaan kita atas keluarnya Permendikbud No.60. Namun tidak ada yang bisa kita perbuat selain menunggu evaluasi dari pemerintah atas dikeluarkannya Permen tersebut sembari melihat dampak yang diakibatkannya. Tentang solusi yang harus dilakukan sudah barang tentu berpulang kepada pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan, kepada Sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan, dan kepada orang tua / wali murid sebagai pengguna layanan pendidikan lewat putra-putri mereka.

Untuk Pemerintah Daerah, tampaknya harus cepat mengambil sikap terhadap munculnya Permendikbud ini. Pasalnya, jika aturan ini benar-benar diterapkan maka bukan tidak mungkin beberapa sekolah yang kebutuhan keuangannya banyak, bisa terjerat oleh adanya aturan tersebut. Menjadi kewajiban bagi Pemda untuk turut memikirkan anggaran pendidikan, sebab dalam pasal 2 Permendikbud No.60 disebutkan bahwa “Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) bersumber dari APBN dan APBD.” Sementara yang terjadi saat ini dari Pemda Propinsi baru mengucurkan APBD 1, itupun untuk dana pendamping BOS, sedang untuk APBD II sama sekali belum mengucur atau bahkan belum dibahas rencana untuk mengeluarkan BOS Daerah. Jika Pemda dapat menggelontorkan dana APBD II maka kegelisahan para kepala sekolah tidak akan pernah terjadi atas munculnya Permendikbud No 60 tahun 2011 ini.

Andaikata dana APBD tidak mencukupi untuk dialokasikan ke BOSDA, pemerintah daerah perlu menjadi fasilitator untuk menjembatani perusahaan-perusahaan, kalangan perbankan atau pihak ketiga lainnya yang memiliki dana sekaligus kepedulian tinggi terhadap pendidikan, agar ikut memikul beban anggaran sekolah-sekolah yang ada di wilayah Jember.

Untuk orang tua/wali murid, sikap cerdas dalam memahami Permendikbud tersebut perlu dilakukan. Dana BOS yang ada saat ini bagi sebagian besar sekolah memang terbilang cukup untuk memberikan pelayanan pendidikan. Tapi yang perlu jadi catatan, layanan yang dapat diberikan dengan dana BOS yang ada saat ini adalah layanan minimal. Artinya, jika orang orangtua/wali murid ingin putra-putrinya memperoleh pelayanan yang lebih, sisihkan sebagian dari rejeki Anda untuk ikut membantu pelaksanaan operasional sekolah. Permen tersebut memang melarang sekolah untuk melakukan pungutan, tapi tidak melakukan larangan jika ada pihak luar dalam hal ini orang tua/wali murid yang ingin memberikan dana hibah.

Sedang untuk pihak sekolah, sudah saatnya mencari jurus-jurus jitu, agar keluarnya  Permendikbud No.60 tidak menjadi satu penghalang bagi pelaksanaan kegiatan dan program sekolah.  Sekolah harus tetap Profesional menjalankan program kegiatan berkualitas dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa. Lakukan berbagai strategi untuk menyiasati Permendikbud tersebut, sehingga dengan srategi  yang ada sekolah tetap  siap dan tidak terpengaruh dengan peraturan baru.

Tiga strategi besar itu yang mungkin bias dilakukan oleh pihak sekolah diantaranya adalah: 1). Menyusunan Rencana anggaran tahunan, melakukan perbaikan penyusunan RAPBS,dan pengoptimalan penggunaan dan BOS, 2). Pengadaan usaha yang di atur sekolah, seperti: Tabungan siswa, Pengelolaan Kantin, Wartel atau warnet, Pengadaan lahan bagi pedagang, serta cara lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di masing-masing sekolah, 3). Menggalang kerjasama dengan pihak luar yang peduli terhadap pendidikan, bekerja sama dengan LBB, atau dengan pihak ketiga lainnya.

Konon, yang membedakan orang sukses dengan orang biasa adalah bagaimana cara orang tersebut merespon kejadian yang menimpah atas dirinya. Begitu pula dengan sebuah sekolah yang Guru serta Kepala Sekolahnya berharap lembaga mereka ingin sukses dalam arti ingin berprestasi lebih dibanding sekolah lainnya. Artinya, Permendikbud No.60 Tahun 2011 ini dikenakan pada sekolah manapun tanpa membedakan status dan lokasinya. Kekecewaan sudah barang tentu dirasakan oleh seluruh lembaga pendidikan yang ada. Tapi bagi lembaga yang ingin sukses, melontarkan kekecewaan saja tidak cukup, mereka akan berusaha untuk mencari terbososan baru agar sekolah tetap dapat menjalankan program dan kegiatan sebagaimana mestinya,dan tetap dapat memberikan materi pembelajaran dengan tanpa mengurangi kualitas demi mencerdaskan anak-anak bangsa (*)

Tags: , , , ,
Filed in: Editorial

No comments yet.

Leave a Reply